Ahli Waris Lahan Seksi Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penghinaan ke Polrestabes Makassar

Ahli Waris Lahan Seksi Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penghinaan ke Polrestabes Makassar

MATA SULSEL, MAKASSAR – Sengketa lahan di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, kembali berujung pada proses hukum.

Ruddin Daeng Ngalli, yang mengaku sebagai pemilik lahan Seksi atas nama Sumang Bin Bidu, melaporkan Nursiah yang disebut sebagai ahli waris Mima Binti Tahere ke Polrestabes Makassar, Senin (16/2/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 UU 1/2023.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, dengan titik koordinat -5.1405258949442985, 119.45130513583926.

Ruddin menjelaskan, persoalan bermula dari gelar perkara khusus di Polda Sulsel pada 22 September 2025 sekitar pukul 13.30 Wita.

Saat itu, dirinya dilaporkan oleh Nursiah atas dugaan pemalsuan terkait Nomor Objek Pajak (NOP) 73.71.100.012.001-0202.0 atas namanya yang disebut sebagai peralihan dari Rais Bin Sumang.

Namun, menurut Ruddin, hasil penyelidikan dan atau penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menyatakan NOP tersebut tidak pernah beralih kepada Mima Binti Tahere dengan luas 4.071 meter persegi.

“Pada waktu gelar di Mapolda Sulsel saya dituduh pelaku pemalsuan, tapi hasil penyelidikan dan atau penyidikan NOP yang di kuasai oleh saya ternyata tidak menunjukkan ke lokasi milik tanah Nursiah ahli waris Mima Binti Tahere, malahan NOP yang digunakan oleh Nursiah adalah miliknya,” ungkapnya.

Ruddin yang akrab disapa Daeng Ngalli menilai tudingan tersebut telah merugikan dan mencoreng nama baiknya.

Atas dasar itu, ia menempuh jalur hukum dengan melaporkan Nursiah ke Polrestabes Makassar dengan Nomor: LP/B/382/II/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.

Kuasa hukum pelapor, Muh. Safri Tunru, menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan kliennya merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.

Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap laporan hukum harus didasarkan pada bukti dan alasan yang sah.

“Saya kira apa yang ditempuh atau dilakukan oleh klien kami Pak RUDDIN DG. NGALLI adalah hal yang tepat dan wajib dihormati sekaligus merupakan bagian dari proses pembelajaran terhadap oknum-oknum yang ada diluar sana bahwa hati-hati dalam membuat dan melakukan suatu pelaporan atau tuduhan yg tidak didasarkan pada bukti-bukti yg sesuai dan tentunya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum karna dampak tersebut akan ada juga proses hukum yg harus dipertanggung jawabkan nya,” ungkapan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Kasus ini kini dalam penanganan Polrestabes Makassar.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *